Jumat, 13 Oktober 2023

 

WASPADA! INI ALASAN MASYARAKAT GEMAR PINJOL


Penyebab anak muda gemar memakai pinjol

Berdasarkan data The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), jumlahnya meroket 71% pada Desember 2022. Menurut peneliti Center of Digital Economy and SME INDEF Nailul Huda, hal ini tidak terlepas dari beberapa hal. Selain gaya hidup dan tuntutan ekonomi, salah satunya adalah meningkatnya budaya konsumerisme di kalangan anak muda.

Per Juni 2023, jumlah rata-rata anak muda di bawah 19 tahun mencapai Rp 2,3 juta. Adapun usia 20-34 adalah Rp 2,5 juta. Masalah ini lebih memprihatinkan lagi di hadapan sebuah fakta; Rata-rata pendapatan para anak muda lebih rendah dari jumlah utang mereka di pinjol. Peminjaman dilakukan di aplikasi ilegal pula.

Perbedaan pinjol legal dan illegal yaitu pada status penyelenggara fintech legal telah diatur dalam POJK 10/POJK.05/2022, sedangkan untuk penyelenggara fintech ilegal statusnya tidak legal dan menjadi target dari Satgas Pemberantasan Aktivitas Ilegal (Satgas PAKI).

Dari sisi, regulator atau pengawas, fintech legal akan sangat memerhatikan aspek pelindungan konsumen karena diawasi oleh OJK. Sedangkan, fintech ilegal tidak memiliki regulator khusus untuk mengawasi kegiatan yang terjadi.

Terkait dengan bunga dan denda fintech ilegal sudah pasti mengenakan biaya juga denda yang sangat besar, serta tidak transparan, di sisi lain fintech legal wajib melaporkan keterbukaan informasi terkait bunga dan denda maksimal yang akan dikenakan kepada para penggunanya.

Lalu, fintech legal memiliki landasan hukum dari penyelenggara, yaitu OJK yang harus dipatuhi, seperti aturan POJK maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, berbeda dengan fintech ilegal yang bebas tidak terkait dengan aturan yang berlaku.

Kemudian, dari sisi cara penagihan, fintech legal memiliki tenaga penagih yang telah disertifikasi, sedangkan fintech ilegal melakukan penagihan secara semena-mena, mengancam, dan bertentangan dengan hukum.

Untuk syarat pinjam meminjam fintech ilegal cenderung sangat mudah dalam prosesnya tanpa menanyakan keperluan pinjaman, padahal dalam fintech legal penyelenggara perlu mengetahui tujuan pinjaman secara jelas dan membutuhkan dokumen credit scoring calon nasabah.

 

Faktor pemicu terjerat pinjol

ada beberapa faktor pemicu orang terjerat pinjol, yaitu kebutuhan yang mendesak, perilaku konsumtif dan literasi yang rendah sehingga mudah teriming-iming dari keuntungan mengakses pinjol.

"Mengapa masyarakat bisa terjerat pinjol? selain juga pengetahuan dan  kesadaran masyarakat akan pinjol dan resikonya  tergolong minus,  karena masyarakat lebih  tergiur dengan iming-iming 'Benefit'," ujarnya.

Ida menjelaskan, akses masyarakat terhadap pinjol mulai banyak ketika adanya pandemi Covid-19 yang imbasnya hingga kini  banyak usaha  sulit berjalan bahkan terancam tutup, banyak PHK, sulit mencari pekerjaan, dan pengangguran semakin meningkat.

Disisi lain, biaya hidup semakin tinggi, daya beli menurun, dan di saat ada kebutuhan-kebutuhan mendesak maka mengakses pinjol dianggap sebagai jalan keluar dan pilihan yang rasional menurut masyarakat.

Menariknya, sebagian pemanfaat pinjol bukan untuk kebutuhan mendesak, namun untuk pola hidup konsumtif.

Ditambah lagi, dengan kemudahan yang ditawarkan pinjol, maka ada masyarakat yang terjebak utang di beberapa provider pinjol, dan dengan besar pengembalian yang sudah berlipat-lipat.

Bahaya Pinjol

Beberapa bahaya dari pinjol yaitu meminta akses pribadi dan keuangan pengguna yang menyebabkan risiko privasi maupun penyalahgunaaan informasi pribadi. Beberapa pinjol menerapkan praktik penagihan yang agresif dan tidak etis jika pengguna memiliki keterlambatan pembayaran yang menyebabkan stress psikologis. Selain itu, regulasi terhadap pinjaman online mungkin belum cukup memadai yang dapat meninggalkan pengguna dengan sedikit atau tanpa perlindungan hukum terhadap praktik-praktik yang merugikan.

Penyalahgunaan penyebar luasan data dan perlindungan hak privasi

Penjualan data kepada pihak ketiga tanpa izin atau pengetahuan pengguna adalah pelanggaran privasi dan bisa dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan peraturan terkait lainnya. Selain itu, perlindungan hak privasi di Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) meliputi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):

UU ITE mengatur aspek hukum terkait dengan informasi elektronik dan transaksi elektronik, termasuk perlindungan privasi dan keamanan data. Pasal-pasal dalam UU ITE melarang penyebaran data pribadi tanpa izin, kecuali untuk kepentingan publik.

Pemerintah Tidak Berikan Toleransi pada Praktik Pinjaman Online Ilegal

Jakarta Pusat, Kominfo - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan Pemerintah tidak memberikan toleransi atas keberadaan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.  Namun, untuk pengelola pinjol yang berizin, menurut Mahfud MD Pemrintah akan memberikan dukungan dan fasilitasi.

"Pemerintah tidak akan memberikan toleransi dan ruang secara bebas bagi mereka yang kerap melakukan praktik-praktik ilegal dan melawan hukum. Pinjol ilegal perlu upaya multidispliner untuk mengatasinya baik secara penal ataupun non-penal.  Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi di era digital. Perlu kehati-hatian untuk memberantasnya, karena disamping kerugian yang timbul, juga terdapat ekosistem yang dianggap saling menguntungkan dari praktik itu,” ujar saat memberikan Keynote Speech adalam Webinar Edukasi “Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum” yang diselenggarakan secara daring oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari Jakarta Pusat, Jumat (11/02/2022).

HATI-HATI SEBELUM MEMAKAI PINJOL!

Penting untuk selalu berhati-hati dan melakukan penelitian menyeluruh sebelum mengambil pinjaman dari pinjol. Pahami dengan baik syarat dan ketentuan, bunga, dan semua aspek pinjaman sebelum mengambil keputusan. Lebih baik lagi, jika memungkinkan, pertimbangkan opsi pinjaman dari lembaga keuangan yang terpercaya dengan bunga yang lebih wajar.

Referensi

https://finance.detik.com/moneter/d-6938970/terungkap-ini-alasan-anak-muda-ri-gemar-ngutang-di-pinjol

https://www.kominfo.go.id/content/detail/39935/pemerintah-tidak-berikan-toleransi-pada-praktik-pinjaman-online-ilegal/0/berita

https://www.kominfo.go.id/content/detail/39935/pemerintah-tidak-berikan-toleransi-pada-praktik-pinjaman-online-ilegal/0/berita

https://infobanknews.com/dear-milenial-begini-cara-membedakan-pinjol-legal-dan-ilegal/#:~:text=Aplikasi%20fintech%20ilegal%20akan%20meminta,%2C%20dan%20location%20(CAMILAN).

https://www.ocbcnisp.com/id/article/2023/08/07/risiko-pinjol-ilegal



HIMPUNAN MAHASISWA PRODI MANAJEMEN: MANFAAT UNTUK MAHASISWA DAN PENGURUS 2024

  Himpunan Mahasiswa Prodi Manajemen (HIMAJEMEN) adalah organisasi mahasiswa yang mewadahi mahasiswa Program Studi Manajemen di Universitas ...