WASPADA!
INI ALASAN MASYARAKAT GEMAR PINJOL
Penyebab
anak muda gemar memakai pinjol
Berdasarkan
data The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), jumlahnya
meroket 71% pada Desember 2022. Menurut peneliti Center of Digital Economy and
SME INDEF Nailul Huda, hal ini tidak terlepas dari beberapa hal. Selain gaya
hidup dan tuntutan ekonomi, salah satunya adalah meningkatnya budaya
konsumerisme di kalangan anak muda.
Per
Juni 2023, jumlah rata-rata anak muda di bawah 19 tahun mencapai Rp 2,3 juta.
Adapun usia 20-34 adalah Rp 2,5 juta. Masalah ini lebih memprihatinkan lagi di
hadapan sebuah fakta; Rata-rata pendapatan para anak muda lebih rendah dari
jumlah utang mereka di pinjol. Peminjaman dilakukan di aplikasi ilegal pula.
Perbedaan
pinjol legal dan illegal yaitu pada status penyelenggara fintech legal telah
diatur dalam POJK 10/POJK.05/2022, sedangkan untuk penyelenggara fintech ilegal
statusnya tidak legal dan menjadi target dari Satgas Pemberantasan Aktivitas
Ilegal (Satgas PAKI).
Dari
sisi, regulator atau pengawas, fintech legal akan sangat memerhatikan aspek
pelindungan konsumen karena diawasi oleh OJK. Sedangkan, fintech ilegal tidak
memiliki regulator khusus untuk mengawasi kegiatan yang terjadi.
Terkait
dengan bunga dan denda fintech ilegal sudah pasti mengenakan biaya juga denda
yang sangat besar, serta tidak transparan, di sisi lain fintech legal wajib
melaporkan keterbukaan informasi terkait bunga dan denda maksimal yang akan
dikenakan kepada para penggunanya.
Lalu,
fintech legal memiliki landasan hukum dari penyelenggara, yaitu OJK yang harus
dipatuhi, seperti aturan POJK maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku,
berbeda dengan fintech ilegal yang bebas tidak terkait dengan aturan yang
berlaku.
Kemudian,
dari sisi cara penagihan, fintech legal memiliki tenaga penagih yang telah
disertifikasi, sedangkan fintech ilegal melakukan penagihan secara semena-mena,
mengancam, dan bertentangan dengan hukum.
Untuk
syarat pinjam meminjam fintech ilegal cenderung sangat mudah dalam prosesnya
tanpa menanyakan keperluan pinjaman, padahal dalam fintech legal penyelenggara
perlu mengetahui tujuan pinjaman secara jelas dan membutuhkan dokumen credit
scoring calon nasabah.
Faktor
pemicu terjerat pinjol
ada
beberapa faktor pemicu orang terjerat pinjol, yaitu kebutuhan yang mendesak,
perilaku konsumtif dan literasi yang rendah sehingga mudah teriming-iming dari
keuntungan mengakses pinjol.
"Mengapa
masyarakat bisa terjerat pinjol? selain juga pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pinjol dan
resikonya tergolong minus, karena masyarakat lebih tergiur dengan iming-iming 'Benefit',"
ujarnya.
Ida
menjelaskan, akses masyarakat terhadap pinjol mulai banyak ketika adanya
pandemi Covid-19 yang imbasnya hingga kini
banyak usaha sulit berjalan
bahkan terancam tutup, banyak PHK, sulit mencari pekerjaan, dan pengangguran
semakin meningkat.
Disisi
lain, biaya hidup semakin tinggi, daya beli menurun, dan di saat ada
kebutuhan-kebutuhan mendesak maka mengakses pinjol dianggap sebagai jalan
keluar dan pilihan yang rasional menurut masyarakat.
Menariknya,
sebagian pemanfaat pinjol bukan untuk kebutuhan mendesak, namun untuk pola
hidup konsumtif.
Ditambah
lagi, dengan kemudahan yang ditawarkan pinjol, maka ada masyarakat yang terjebak
utang di beberapa provider pinjol, dan dengan besar pengembalian yang sudah
berlipat-lipat.
Bahaya
Pinjol
Beberapa
bahaya dari pinjol yaitu meminta akses pribadi dan keuangan pengguna yang
menyebabkan risiko privasi maupun penyalahgunaaan informasi pribadi. Beberapa
pinjol menerapkan praktik penagihan yang agresif dan tidak etis jika pengguna
memiliki keterlambatan pembayaran yang menyebabkan stress psikologis. Selain
itu, regulasi terhadap pinjaman online mungkin belum cukup memadai yang dapat
meninggalkan pengguna dengan sedikit atau tanpa perlindungan hukum terhadap
praktik-praktik yang merugikan.
Penyalahgunaan
penyebar luasan data dan perlindungan hak privasi
Penjualan
data kepada pihak ketiga tanpa izin atau pengetahuan pengguna adalah
pelanggaran privasi dan bisa dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan peraturan
terkait lainnya. Selain itu, perlindungan hak privasi di Indonesia diatur oleh
beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD 1945) meliputi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):
UU
ITE mengatur aspek hukum terkait dengan informasi elektronik dan transaksi
elektronik, termasuk perlindungan privasi dan keamanan data. Pasal-pasal dalam
UU ITE melarang penyebaran data pribadi tanpa izin, kecuali untuk kepentingan
publik.
Pemerintah
Tidak Berikan Toleransi pada Praktik Pinjaman Online Ilegal
Jakarta
Pusat, Kominfo - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud
MD menegaskan Pemerintah tidak memberikan toleransi atas keberadaan praktik
pinjaman online (pinjol) ilegal. Namun,
untuk pengelola pinjol yang berizin, menurut Mahfud MD Pemrintah akan
memberikan dukungan dan fasilitasi.
"Pemerintah
tidak akan memberikan toleransi dan ruang secara bebas bagi mereka yang kerap
melakukan praktik-praktik ilegal dan melawan hukum. Pinjol ilegal perlu upaya
multidispliner untuk mengatasinya baik secara penal ataupun non-penal. Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang
bertransformasi di era digital. Perlu kehati-hatian untuk memberantasnya,
karena disamping kerugian yang timbul, juga terdapat ekosistem yang dianggap
saling menguntungkan dari praktik itu,” ujar saat memberikan Keynote Speech
adalam Webinar Edukasi “Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat
dan Penegakan Hukum” yang diselenggarakan secara daring oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dari Jakarta Pusat, Jumat (11/02/2022).
HATI-HATI
SEBELUM MEMAKAI PINJOL!
Penting
untuk selalu berhati-hati dan melakukan penelitian menyeluruh sebelum mengambil
pinjaman dari pinjol. Pahami dengan baik syarat dan ketentuan, bunga, dan semua
aspek pinjaman sebelum mengambil keputusan. Lebih baik lagi, jika memungkinkan,
pertimbangkan opsi pinjaman dari lembaga keuangan yang terpercaya dengan bunga
yang lebih wajar.
Referensi
https://www.ocbcnisp.com/id/article/2023/08/07/risiko-pinjol-ilegal