Saat
ini, kita
berada di kemajuan teknologi yang sangat pesat. Perkembangan ini sebagian besar
telah mengubah
gaya hidup kita. Seiring berjalannya waktu, gaya hidup yang tadinya bersifat
tradisional menjadi modern. Pada era yang serba digital ini dalam kesehariannya
kita tidak terlepas dari penggunaan telepon pintar atau smartphone.
Segala kegiatan dilakukan melalui smartphone mulai dari berkomunikasi,
berinteraksi di media sosial sampai berbelanja online.
Awalnya, masyarakat dunia bertransaksi dengan sistem barter. Setelah sistem barter itu berakhir, keluarlah sistem transaksi menggunakan
uang. Siapa yang menyangka, bahwa perkembangan teknologi menjadi
semakin cepat dan canggih. Bahkan sekarang, uang telah terintegrasi dengan
teknologi yang disebut sebagai E-money. Lalu
apa itu E-money? Istilah
E-money atau uang elektronik adalah alat pembayaran yang memiliki nilai uang yang tersimpan secara elektronik
dalam suatu media server atau chip. E-money
pertama kali rilis di Indonesia pada tahun 2009. Ditandai
dengan diterbitkannya peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 Tanggal 13
April 2009 tentang uang elektronik (electronic money). Menurut Otoritas Jasa Keuangan, jenis e-money
terbagi menjadi dua, yaitu berbasis chip dan server. E-money yang
berbasis chip yaitu Flazz (Bank BCA), Brizzi (Bank BRI), TapCash (Bank
BNI), dan E-money (Bank Mandiri). Sementara itu, OVO, GoPay, Shopee Pay, Dana,
LinkAja, dan lain sebagainya merupakan e-money berbasis server. Semakin
meluasnya e-money menandakan perkembangan sistem pembayaran yang begitu
signifikan di Indonesia. Sistem pembayaran ini sudah diadopsi untuk beberapa
transaksi seperti untuk membayar biaya jalan tol, transportasi (seperti KRL, Busway), parkir di
beberapa mal,
pembelian makanan, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), e-commerce,
dan lain sebagainya.
Bagi
perekonomian Indonesia sendiri, e-money
mempunyai peranan penting. Dengan hadirnya e-money,
menimbulkan dampak positif dan negatif secara langsung maupun tidak langsung. Dampak positif dari e-money
secara langsung yaitu memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi.
Masyarakat hanya perlu sentuhan untuk melakukan pembayaran. Tidak perlu repot
lagi untuk membuka dompet ataupun menunggu untuk mendapatkan kembalian. Belum
lagi dengan promo atau diskon yang ditawarkan khusus untuk pengguna e-money. Selain itu, dampak e-money secara tidak
langsung menimbulkan perputaran uang yang semakin cepat, peningkatan konsumsi
masyarakat, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Ditambah
kini, kita tengah
dihadapkan oleh pandemi Covid-19.
Lalu, apakah penggunaan uang elektronik dan dompet digital ini lebih efektif
saat pandemi? Keadan saat ini mengharuskan kita mengurangi kontak dan mobilitas
dengan orang lain. Tentunya uang elektronik dan dompet digital menjadi solusi
bagi kita agar bisa bertransaksi dengan aman dan nyaman.Dengan demikian, hampir
semua transaksi beralih menjadi digital sehingga transaksi e-money
pun meningkat. Di sisi lain, e-money
juga memberikan dampak negatif secara langsung yaitu masyarakat dikenakan biaya
pengisian ulang saldo untuk beberapa e-money khususnya yang
berbasis server seperti OVO yaitu sebesar Rp1.000,00 per transaksi. Keberadaan e-money
pun dapat memicu perilaku konsumtif dari masyarakat. Dengan kemudahan tadi,
masyarakat hanya memerlukan proses yang relatif singkat dalam melakukan
pembayaran. Selain itu, keamanan masih rendah karena e-money
bisa diretas dan ada beberapa e-money
khususnya yang berbasis kartu yang jika hilang, masih dapat digunakan oleh yang
menemukannya. Tidak seperti ATM yang jika hilang bisa kita laporkan ke pihak
bank dan saldo dibekukan sehingga tidak dapat dipakai oleh orang lain. Oleh
sebab itu, masih ada masyarakat yang lebih memilih untuk menggunakan uang non-elektronik.
Perlindungan
secara hukum diberikan oleh Bank Indonesia terhadap pengguna e-money.
Hal ini dilakukan agar masyarakat merasakan keamanan dalam penggunaan e-money.
Perlindungan tersebut dilakukan dengan dua cara yaitu melalui perlindungan
hukum preventif (melalui pengawasan terhadap kegiatan transaksi e-money
guna mencegah terjadinya pelanggaran) dan represif (guna menyelesaikan sengketa
sebagai akibat dari adanya perbedaan kepentingan). Bentuk perlindungan represif
dapat melalui pengadilan maupun diluar pengadilan (seperti mediasi).
Selain
itu, Bank Indonesia menetapkan standar untuk sistem pembayaran elektronik
(termasuk untuk E-money berbasis server) yang bernama QRIS (Quick Response Code
Indonesian Standard). Dalam mengembangkan QRIS, Bank Indonesia bekerja sama
dengan industri sistem pembayaran. QRIS merupakan sistem pembayaran elektronik
dengan metode QR Code yang telah distandarisasi oleh Bank Indonesia dan wajib
digunakan oleh seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Masyarakat
tidak perlu takut karena QRIS memiliki izin dan diawasi oleh Bank Indonesia.
(Bank Indonesia, 2020)
Dari segi ekonomi, e-money berperan secara tidak langsung dalam mempercepat perputaran uang, meningkatkan konsumsi masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memicu adanya inflasi, dan menurunkan permintaan uang tunai. Perkembangan e-money sendiri akan lebih signifikan untuk kedepannya dikarenakan teknologi yang ada juga semakin berkembang dan canggih. Sehingga sebelum semua transaksi beralih menjadi digital maka pemerintah harus menyiapkan langkah-langkah penanganan agar tidak terjadi inflasi dan pemerintah juga perlu bekerja sama dengan pihak penerbit e-money untuk memberikan keamanan bagi pengguna e-money seperti membuat fitur pembekuan saldo pada e-money.
SUMBER
Apriyani,Tri.(101219).Dampak Uang Elektronik
Terhadap Perekonomian Indonesia.
Diakses
pada Minggu, 25 Juli 2021 Jam
10.20 WIB. Link : https://yoursay.suara.com/lifestyle/2019/12/10/095513/dampak-uang-elektronik-terhadap-perekonomian-indonesia
Hariyanto.(160820).Pertumbuhan dan Perkembangan Uang Elektronik di Indonesia.
Diakses
pada Minggu, 25 Juli 2021 Jam 10.00 WIB. Link : https://ajaib.co.id/pertumbuhan-dan-perkembangan-uang-elektronik-di-indonesia/
Ismail,Ibnu.(230221).E-money:Pengertian,Jenis,Kelebihan dan Kekurangannya.
Diakses
pada Minggu, 25 Juli 2021 Jam
09.58 WIB. Link : https://accurate.id/ekonomi-keuangan/e-money- adalah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar