Minggu, 30 Juni 2024

TRAGEDI KECELAKAAN SMK LINGGA KENCANA PERPISAHAN DI BANDUNG

 

    Bus rombongan pelajar dan guru SMK Lingga Kencana mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa  Barat, terjadi pada Sabtu (11 Mei 2024) sekitar pukul 18.45 WIB. Saat rombongan hendak Kembali ke Depok seusai acara perpisahan. Total ada tiga bus yang menyangkut siswa dan guru.

    Menurut saksi mata, sandi mengatakan bahwa bus tersebut diduga dalam kondisi mesin mati dan tidak ada tanda-tanda rem blong. Iya juga mencatat bahwa hanya lampu Hazard yang dinyalakan, sedangkan tidak ada suara klakson sama sekali. Saat bus melaju dengan kecepatan tinggi, bus tersebut sempat oleng dan menabrak beberapa kendaraan yang melintas dari arah berlawanan. Akhirnya, bus terguling setelah menabrak tiang hotel dan tiang listrik.

    Peristiwa itu melibatkan lima kendaraan, yaitu Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD – 7524 – OG, Mobil Daihatsu Feroza D – 1455 – VCD, serta 3 motor lainnya. Sebanyak 11 orang menjadi korban jiwa, sedangkan yang lainnya mengalami luka-luka ringan dan berat atas insiden ini.

    Penyebab Bus mengalami kecelakaan diantaranya : kondisi bus yang sudah tidak layak pakai, lampu bus kurang terang, oli bus yang sudah keruh dan lama tidak diganti, adanya campuran air oli dalam kompresos dan terjadinya kebocoran dalam ruang relaypart.

    Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap Sadira, sopir bus Trans Putera Fajar, sebagai tersangka, karena kelalaian sehingga menyebabkan orang lain meninggal. "Akibat kelalaian tersebut, Sadira sopir bus maut terancam Pasal 311 ayat 5 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp 24 Juta," kata Wibowo di Mapolres Subang, Selasa (14/5) dini hari.

    Tetapi jika kita hanya menuntut sang sopir saja dalam kejadian ini rasanya sungguh tidak adil. Karena, pihak sekolah, pihak PO juga terlibat salah dalam kasus ini. Panitia dari acara perpisahan ini tidak mencoba cross check keadaan bus dan pihak wo sendiri tidak mengkonfirmasi jika bus dalam keadaan yang sudah tidak layak, mengalami beberapa kerusakan dan bus tidak memiliki izin beroperasi lalu lintas.

    Menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah kota Depok dengan mengeluarkan surat edaran yang mempertegas aturan tentang kegiatan Study tour atau kegiatan yang melibatkan orang banyak dan menggunakan kendaraan massal seperti bus.

   Selain itu, pihak sekolah harus memperhatikan kesiapan kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis berkendara. Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah yang akan melakukan study tour harus memiliki rundown acara yang memperkenalkan kearifan lokal yang akan dikunjungi agar siswa siswi dapat mengetahui dan memahami kekayaan di Indonesia dan kegiatan study tour lebih berkesan.

    Berpendapat tentang kejadian kecelakaan di SMK Lingga Kencana yang mengadakan perpisahan di Bandung, menyarankan agar melakukan perpisahan dikota SMA/K saja, dengan dilakukan disebuah Hotel atau disebuah Gedung. Dengan melakukan perpisahan diluar kota sungguh tidak efesien.


REFERENSI


Ø  https://images.app.goo.gl/GZsDDs2o1RvxmFVj8

Ø  https://images.app.goo.gl/i6kVSFRY1ugRpuid7

Ø  https://news.detik.com/berita/d-7336637/7-penjelasan-smk-lingga-kencana-usai-kecelakaan-bus-tewaskan-siswa-guru

Ø  https://siap.viva.co.id/amp/news/7460-buntut-tragedi-kecelakaan-smk-lingga-kencana-kini-penyelenggara-study-tour-wajib-libatkan-dishub?page=2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HIMPUNAN MAHASISWA PRODI MANAJEMEN: MANFAAT UNTUK MAHASISWA DAN PENGURUS 2024

  Himpunan Mahasiswa Prodi Manajemen (HIMAJEMEN) adalah organisasi mahasiswa yang mewadahi mahasiswa Program Studi Manajemen di Universitas ...