Bus
rombongan pelajar dan guru SMK Lingga Kencana mengalami kecelakaan di Ciater,
Subang, Jawa Barat, terjadi pada Sabtu
(11 Mei 2024) sekitar pukul 18.45 WIB. Saat rombongan hendak Kembali ke Depok
seusai acara perpisahan. Total ada tiga bus yang menyangkut siswa dan guru.
Menurut
saksi mata, sandi mengatakan bahwa bus tersebut diduga dalam kondisi mesin mati
dan tidak ada tanda-tanda rem blong. Iya juga mencatat bahwa hanya lampu Hazard
yang dinyalakan, sedangkan tidak ada suara klakson sama sekali. Saat bus melaju
dengan kecepatan tinggi, bus tersebut sempat oleng dan menabrak beberapa
kendaraan yang melintas dari arah berlawanan. Akhirnya, bus terguling setelah
menabrak tiang hotel dan tiang listrik.
Peristiwa
itu melibatkan lima kendaraan, yaitu Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD
– 7524 – OG, Mobil Daihatsu Feroza D – 1455 – VCD, serta 3 motor lainnya.
Sebanyak 11 orang menjadi korban jiwa, sedangkan yang lainnya mengalami
luka-luka ringan dan berat atas insiden ini.
Penyebab
Bus mengalami kecelakaan diantaranya : kondisi bus yang sudah tidak layak
pakai, lampu bus kurang terang, oli bus yang sudah keruh dan lama tidak
diganti, adanya campuran air oli dalam kompresos dan terjadinya kebocoran dalam
ruang relaypart.
Dalam
kasus ini, polisi sudah menangkap Sadira, sopir bus Trans Putera Fajar, sebagai
tersangka, karena kelalaian sehingga menyebabkan orang lain meninggal.
"Akibat kelalaian tersebut, Sadira sopir bus maut terancam Pasal 311 ayat
5 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp 24 Juta," kata
Wibowo di Mapolres Subang, Selasa (14/5) dini hari.
Tetapi
jika kita hanya menuntut sang sopir saja dalam kejadian ini rasanya sungguh
tidak adil. Karena, pihak sekolah, pihak PO juga terlibat salah dalam kasus
ini. Panitia dari acara perpisahan ini tidak mencoba cross check keadaan bus
dan pihak wo sendiri tidak mengkonfirmasi jika bus dalam keadaan yang sudah
tidak layak, mengalami beberapa kerusakan dan bus tidak memiliki izin
beroperasi lalu lintas.
Menindaklanjuti
hal tersebut Pemerintah kota Depok dengan mengeluarkan surat edaran yang
mempertegas aturan tentang kegiatan Study tour atau kegiatan yang melibatkan
orang banyak dan menggunakan kendaraan massal seperti bus.
Selain
itu, pihak sekolah harus memperhatikan kesiapan kendaraan, keamanan jalur yang
akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas
Perhubungan terkait kelayakan teknis berkendara. Menanggapi hal tersebut, pihak
sekolah yang akan melakukan study tour harus memiliki rundown acara yang
memperkenalkan kearifan lokal yang akan dikunjungi agar siswa siswi dapat
mengetahui dan memahami kekayaan di Indonesia dan kegiatan study tour lebih
berkesan.
Berpendapat
tentang kejadian kecelakaan di SMK Lingga Kencana yang mengadakan perpisahan di
Bandung, menyarankan agar melakukan perpisahan dikota SMA/K saja, dengan
dilakukan disebuah Hotel atau disebuah Gedung. Dengan melakukan perpisahan diluar
kota sungguh tidak efesien.
REFERENSI
Ø https://images.app.goo.gl/GZsDDs2o1RvxmFVj8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar